Anggito Abimanyu menilai sudah seharusnya pemerintah menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini.
Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap kedua akan ditutup pada Jumat (25/5) besok.
Keppres tersebut mengatur biaya haji per embarkasi. Keppres itu diteken Jokowi pada 29 April 2022
Calon Haji membayar biaya sekitar Rp 39 juta.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 Masih Dikaji
Biaya haji 2023 sebesar Rp49,81 juta ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara itu, sebesar 44,7 persen sisanya atau Rp40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.
DPR RI bersama Pemerintah baru saja menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023. Dan, DPR berhasil rasionalisasi kenaikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan Pemerintah.
Ace mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah akan segera membahas dan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun depan.
Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penyampaian usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/20244 M dari Pemerintah dengan total besaran usulan BPIH sebesar Rp105.095.032.